PADANG SIDEMPUAN [Bhayangkara News] -Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padang Sidempuan menggelar sosialisasi mekanisme layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu (02/07/2022).

Lantaran sudah lebih dua tahun lamanya, layanan kunjungan bagi WBP ditiadakan karena pandemi Covid-19. Karena itu sosialisasi ini digelar Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan.

Kini, Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan sudah siap membuka kunjungan tatap muka bagi narapidana dan anak, dengan wajib memenuhi beberapa persyaratan seperti protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padang Sidempuan, Indra Kesuma mengatakan, sosialisasi ini digelar berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar.

Kunjungan tatap muka akan dilaksanakan dengan berbagai persyaratan yang wajib dipenuhi oleh keluarga maupun warga binaan itu sendiri.

“Kunjungan tatap muka akan diberlakukan terbatas, tetap ada penyesuaian mekanisme, ada batasan sesuai edaran yang ada, dan pengunjung haruslah keluarga inti dari WBP yang bersangkutan, hanya bisa dilakukan satu kali dalam satu minggu, dan kita masih mempersiapkan semuanya,” katanya.

Indra Kesuma menegaskan kepada jajarannya, untuk menerapkan kebijakan ini. Petugas diharapkan memperhatikan ketentuan layanan kunjungan tatap muka terbatas, memastikan pengunjung merupakan keluarga inti/penasehat/kuasa hukum WBP atau perwakilan kedutaan besar/konsuler untuk WBP asing.

Dalam setiap WBP dibatasi menerima kunjungan sekali dalam satu minggu pada jam kerja. Pengunjung wajib telah menerima tiga dosis vaksin Covid-19 dibuktikan dengan aplikasi PeduliLindungi atau sertifikat vaksin.

Sementara pengunjung yang belum menerima dosis lengkap wajib menunjukkan hasil tes antigen negatif kepada petugas Lapas.

Bagi keluarga warga binaan yang tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ada tetap dapat mengirimkan barang dan makanan warga binaan melalui layanan Keranjang HAM yang tersedia di Lapas sesuai jam kerja.

Indra Kesuma menghimbau jajarannya, untuk segera membuat banner pemberitahuan kepada pengunjung dan jadwal kunjungan bagi WBP untuk menghindari kerumunan.

Meski demikian, layanan kunjungan online melalui video call yang telah diberlakukan selama masa pandemi Covid-19 tidak serta merta dihapuskan.

“Tetap diberikan untuk memfasilitasi WBP yang jauh dari keluarganya serta bagi keluarga yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan sesuai Surat Edaran DirjenPas Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022,” tutupnya. [Andi Hakim Nasution]