Tasikmalaya {Bhayangkaranews} || Telah terjadi kembali kekerasan terhadap wartawan. Diduga seorang oknum security/Satpam BPKPD Kabupaten Tasikmalaya berinisial (Y) yang melakukan tindak kekerasan terhadap wartawan media online berinisial DD (25). Selasa (11/03/2023). 

Adapun kronologis kejadian menurut DD (25), Awalnya DD yang diduga menjadi korban penganiayaan tersebut mau menagih pembayaran Iklan Ucapan Idul Fitri 1444 H, "Saya tadinya mau menagih Iklan Ucapan Idul Fitri, karena saya sudah berkomunikasi lewat telepon sama Kasubag Umum Pak Bayu," Ucap DD.

Kemudian kata DD, saat selesai menghubungi Kasubag Umum, DD diperintahkan menemui Kasubag Keuangan, saat ditelepon kata Pak Bayu langsung saja ke Kasubag Keuangan," ujar DD.

Lebih lanjut, DD menjelaskan "Saat saya datang ke Kantor BPKPD sambil membawa beberapa kertas bukti penayangan iklan, tiba-tiba diduga oknum Satpam tersebut bertanya kepada DD dengan perkataan yang kasar dan tidak mengenakan, intonasi bahasanya pun yang kurang enak didengar."ucap beliau.

DD menerangkan, "Masa iya saya baru juga datang sambil membawa bukti penanyangan iklan, saya disangka mau minta THR? Bilang nya gini, 'Ek naon kadieu? Ek menta THR?' (Mau apa kesini? Mau minta THR?), seperti itu dia bilang," terangnya.

Lanjut DD, Kemudian DD juga menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh (Y) dengan nada biasa saja, Lalu saya jawab gini, 'abi mah tara menta THR a, abi mah ek nagih iklan' (Saya gak pernah minta THR a, saya hanya mau menagih iklan)," ucapnya.

Menurut DD, Seperti yang saya ketahui, bahwa untuk seorang insan pers memang tidak boleh meminta THR, pasalnya sudah ada surat edaran dari Dewan Pers, lanjutnya.

Lalu, DD melakukan visum atas perbuatan yang dilakukan oleh oknum security tersebut dan kemudian melaporkan ke Polres Tasikmalaya. 

"Saya udah divisum dan sudah keluar hasil visumnya, dan saya juga sudah melaporkan masalah ini ke pihak yang berwajib," tandasnya.

Penulis  : Guntur Indra

Editor    : Sutan Malik