LANGKAT [Bhayangkara News] - Dari puluhan masyarakat tani yang sedang bertani dipukuli, salah satunya  petani bernama Pratama Perangin-angin warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengalami penganiayaan oleh petugas keamanan holding  PTPN di lahan tanah ulayat masyarakat adat Kesultanan Negeri Langkat pada hari Selasa, 12/04/23.


Berdasarkan informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut terjadi ketika Pratama Perangin-angin sedang bekerja di lahan tersebut. Tiba-tiba, petugas keamanan holding PTPN datang dan meminta Pratama Perangin-angin dan kelompok-kelompok tani yang sedang melakukan penamanan di lokasi, untuk segera meninggalkan lahan tersebut. Namun, Pratama Perangin-angin dan puluhan anggota kempok tani lainnya menolak dan mengklaim bahwa lahan tersebut adalah milik masyarakat adat Kesultanan Negeri Langkat.


Akibatnya, petugas keamanan holding PTPN yang tidak terima dengan sikap Pratama Perangin-angin dan anggota kelompok tani lainnya, kemudian memukul para petani yang ada di lahan, salah satunya Pratama Perangin-angin dipukuli yang saat ini mengalami kesakitan dan atas kejadian tersebut dilakukan visum di rumah sakit.


Kejadian tersebut, Kelompok Masyarakat Tani bersama pengacara bernama P. Sembiring melaporkan kejadian ini ke Polres Langkat. Mereka juga meminta agar pihak kepolisian segera melakukan tindakan hukum terhadap petugas keamanan holding PTPN yang melakukan penganiayaan tersebut.

Misnan Ketua Projo Langkat, kuasa pendamping 200an warga masyarakat tani di lahan tanah ulayat masyarakat adat Kesultanan Negeri Langkat yang berada di lokasi kejadian bersama ratusan masyarakat petani yang ada di lahan tidak terima, akibat peristiwa ini kelompok tani dengan puluhan petugas keamanan Holding PTPN nyaris bentrok di lahan tanah ulayat tersebut, ungkapnya. 


Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi Peltu M yusuf selaku penanggung jawab dari pihak keamanan Holding PTPN terkait kejadian tersebut. Namun, pihak kepolisian akan memulai penyelidikan untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh. [Red]