TAPANULI TENGAH [Bhayangkara News] - Ketua DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng), Khairul Kiyedi Pasaribu, membuat gebrakan dengan melaporkan seorang pria berinisial RFH ke Polisi atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Seiring dengan itu, Pasaribu membantah keras tuduhan penganiayaan yang dilaporkan RFH terkait insiden di sebuah warung pada Rabu, 13 Desember 2023.

Pada Jumat, 15 Desember 2023, melalui pengacara dari Badan Hukum (Bahu) DPD Partai NasDem Sumut, Pasaribu resmi melaporkan RFH ke Polres Tapteng. Nomor surat tanda laporan Polisi STPL/B/436/XII/2023/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU menandai langkah hukum yang diambil Pasaribu sebagai tanggapan terhadap postingan kontroversial di akun Facebook milik RFH.

Ariffani, SH, MH, kuasa hukum Pasaribu, menjelaskan bahwa laporan Polisi ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang tidak benar terhadap Pasaribu. RFH diduga menyerang Pasaribu melalui media sosial dengan tuduhan tidak pro rakyat dan mendukung mantan Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani.

Pasaribu secara tegas membantah tuduhan penganiayaan dan menegaskan kesiapannya untuk menghadapi laporan tersebut. Dia mengklaim bahwa bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV dari warung tersebut, telah diserahkan kepada pihak kepolisian.

Sebelumnya, RFH melaporkan ke Polres Tapteng bahwa dia telah ditampar oleh Pasaribu di sebuah warung. Insiden ini dipicu oleh pernyataan RFH di media online yang menuding Pasaribu tidak pro rakyat. Pasaribu menjelaskan bahwa pertemuan di warung tersebut merupakan upaya klarifikasi terhadap pernyataan RFH.

Kedua belah pihak memberikan versi yang berbeda terkait insiden ini, dan polisi kini terlibat dalam penyelidikan untuk mengungkap kebenaran di tengah perseteruan yang semakin memanas. [red***]