BINJAI [Bhayangkara News] — Senin sore (13/4/2026), Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai resmi menahan tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKP2) Kota Binjai.

Tersangka, Agung Ramadhan, langsung dijebloskan ke Lapas Kelas II-A Binjai berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-738/L.2.11/Fd.2/04/2026. Ia diduga terlibat dalam praktik pembuatan kontrak fiktif pada proyek pembangunan jalan usaha tani dan bantuan irigasi tanah dangkal (sumur bor).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, menyebut tersangka menjalankan modus dengan menerima tawaran dari Ralasen Ginting, lalu bersama pihak rekanan memungut sejumlah uang dari kontraktor dengan dalih “tanda jadi” atau biaya kontrak.

Meski proyek dilakukan melalui skema pengadaan langsung (PL), aliran dana diduga mengalir kepada para pelaku, baik secara tunai maupun melalui transfer.

Atas perbuatannya, Agung dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e, Pasal 15 juncto Pasal 12B, atau Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelum ditahan, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Djoelham Binjai dan dinyatakan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.

Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan empat tersangka, yakni Agung Ramadhan, Ralasen Ginting, Joko Waskitono, dan Suko Hartono. Sementara itu, satu tersangka lainnya masih dalam pencarian.

Penyidik memastikan proses hukum terus berjalan dan pengembangan kasus masih dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. Kasus ini menjadi sorotan karena proyek yang seharusnya mendukung sektor pertanian justru diduga disalahgunakan, mengakibatkan kerugian negara serta terbengkalainya pembangunan infrastruktur. [*red]