Kasus dugaan korupsi proyek Pasar Ikan Modern Sibolga kembali mengemuka setelah Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Maruba Lumbantobing, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara pada April 2026.
Dengan nilai anggaran mencapai Rp22 miliar, proyek yang semula dirancang sebagai penggerak ekonomi lokal ini kini berada dalam pusaran penyidikan hukum. Perkembangan ini menempatkan kasus tersebut tidak hanya sebagai persoalan dugaan tindak pidana, tetapi juga sebagai cerminan tata kelola anggaran daerah yang sedang diuji.
Dari Proyek Strategis ke Objek Investigasi
Pasar Ikan Modern Sibolga pada awalnya diposisikan sebagai infrastruktur strategis untuk memperkuat rantai distribusi hasil laut dan meningkatkan kesejahteraan nelayan.
Namun, ketika proyek bernilai besar masuk dalam radar penyidik, pertanyaan yang muncul tidak lagi sebatas “apa yang terjadi”, melainkan “di mana sistem pengawasan gagal bekerja”.
Penyidik Polda Sumatera Utara kini menelusuri berbagai aspek, mulai dari perencanaan, proses lelang, hingga pelaksanaan proyek. Pendekatan ini mengindikasikan bahwa dugaan penyimpangan, jika terbukti, berpotensi bersifat struktural.
Status Saksi dan Distorsi Persepsi Publik
Pemeriksaan terhadap Pantas Maruba yang berlangsung intensif hingga malam hari memicu perhatian luas. Namun, satu hal yang kerap terabaikan dalam ruang publik adalah status hukumnya yang masih sebagai saksi.
Dalam sistem hukum pidana, status saksi justru menunjukkan bahwa penyidik masih berada pada tahap pengumpulan keterangan, bukan penetapan kesalahan.
Meski demikian, dinamika informasi yang cepat di era digital sering kali mengaburkan batas antara fakta hukum dan opini.
Fenomena ini semakin kompleks karena kasus juga berkaitan dengan pemeriksaan mantan Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan, yang memperluas spektrum dugaan keterlibatan.
Akuntabilitas Anggaran: Masalah Individual atau Sistemik?
Kasus ini membuka ruang refleksi yang lebih luas: apakah dugaan penyimpangan merupakan tindakan individual atau bagian dari kelemahan sistem pengelolaan anggaran?
Dalam banyak kasus proyek publik, potensi penyimpangan sering kali muncul dari:
- lemahnya pengawasan internal
- ketidakterbukaan proses pengadaan
- minimnya akuntabilitas pelaksanaan
Jika penyidikan mengarah pada pola yang berulang, maka persoalan ini tidak lagi berhenti pada individu, melainkan menyentuh reformasi tata kelola anggaran daerah.
Dimensi Politik dan Risiko Instabilitas
Sebagai pejabat aktif yang kembali terpilih dalam Pilkada 2024, posisi Pantas Maruba Lumbantobing menambah kompleksitas kasus ini.
Penegakan hukum terhadap pejabat aktif selalu memiliki implikasi politik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Di satu sisi, publik menginginkan ketegasan terhadap korupsi. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa proses hukum dapat dimaknai sebagai bagian dari dinamika kekuasaan.
Kondisi ini berpotensi memengaruhi stabilitas pemerintahan daerah jika tidak dikelola dengan komunikasi publik yang baik.
LAPAN: Penegakan Hukum Harus Jadi Jalan Keadilan, Bukan Tekanan
Lembaga Advokasi Penggunaan Anggaran Negara (LAPAN) menilai bahwa kasus ini harus dilihat secara jernih dalam kerangka hukum dan tata kelola negara.
Dr. Minggu Saragih: Jaga Prinsip, Hindari Penghakiman Dini
Dewan Pakar LAPAN, Dr. Minggu Saragih, menegaskan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah.
“Polda Sumut wajib mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam setiap proses penyelidikan maupun penyidikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa prinsip ini bukan sekadar norma, tetapi perlindungan terhadap hak asasi manusia.
“Setiap orang harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ini adalah fondasi keadilan,” tegasnya.
Menurutnya, penghakiman publik sebelum adanya putusan hukum justru dapat merusak integritas proses peradilan.
Arif Fani: Penegakan Hukum Harus Sekaligus Mendorong Perbaikan Sistem
Direktur Eksekutif LAPAN, Arif Fani, menekankan bahwa penanganan kasus korupsi tidak boleh berhenti pada aspek represif.
“Penegakan hukum harus tegas, tetapi juga harus menjadi momentum evaluasi sistem pengelolaan anggaran,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dukungan terhadap pemberantasan korupsi harus berjalan seiring dengan perlindungan hak individu.
“Pada prinsipnya kami mendukung langkah Polda Sumut. Namun asas praduga tidak bersalah tetap harus dijaga agar keadilan tidak dikorbankan,” katanya.
Menghindari Trial by Opinion di Era Informasi Cepat
Kasus ini juga menjadi contoh bagaimana arus informasi yang cepat dapat menciptakan “pengadilan opini”.
Dalam situasi seperti ini, batas antara fakta dan asumsi menjadi kabur. Padahal dalam hukum:
- kesimpulan hanya ditentukan oleh hakim
- proses penyidikan bersifat mencari kebenaran, bukan menghukum
- setiap individu memiliki hak atas reputasi dan pembelaan diri
Tanpa kehati-hatian, opini publik dapat berubah menjadi tekanan yang justru mengganggu objektivitas penegakan hukum.
Antara Penegakan Hukum dan Reformasi Tata Kelola
Kasus Pasar Ikan Modern Sibolga kini berada di persimpangan penting: antara pembuktian dugaan korupsi dan kebutuhan akan perbaikan sistem pengelolaan anggaran.
Hingga saat ini, belum ada tersangka baru yang ditetapkan, dan seluruh pihak yang diperiksa masih berstatus saksi.
Artinya, proses hukum masih berjalan dan belum menghasilkan kesimpulan akhir.
Dalam kerangka yang lebih luas, kasus ini menjadi pengingat bahwa:
- penegakan hukum harus berjalan objektif
- tata kelola anggaran harus transparan
- dan publik perlu bersikap kritis tanpa terjebak spekulasi
Seperti ditegaskan LAPAN, keadilan tidak hanya diukur dari siapa yang dihukum, tetapi dari bagaimana proses hukum dijalankan secara jujur, adil, dan bermartabat.[*red]

0 Komentar