Saat Putusan Pengadilan Belum Dieksekusi, Muncul Tawaran Damai yang Memicu Pertanyaan Publik

MEDAN [Bhayangkara News] — Polemik hak pensiun 14 mantan pegawai Perumda Tirtanadi kembali memanas setelah muncul dugaan adanya tawaran Rp50 juta kepada masing-masing pensiunan di tengah belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Informasi tersebut langsung menjadi perhatian publik karena muncul saat para pensiunan masih memperjuangkan pembayaran hak yang nilainya diperkirakan mencapai Rp2,2 miliar.

Bahkan, perkara tersebut sebelumnya telah diputus hingga tingkat Mahkamah Agung melalui sengketa hubungan industrial.

Kini, sorotan tidak lagi hanya tertuju pada lambatnya pembayaran hak pensiunan, tetapi juga pada potensi dampak hukum dan etika dari dugaan tawaran penyelesaian di luar amar putusan pengadilan.

Dugaan Tawaran Muncul saat Pertemuan di Kantor Tirtanadi

Informasi yang dihimpun menyebutkan dugaan tawaran tersebut muncul dalam agenda amaning kedua di kantor Perumda Tirtanadi Medan.

Dalam pertemuan itu, disebutkan Sekretaris Perusahaan Tirtanadi, Nurlin, sempat memanggil salah satu kuasa hukum pensiunan ke ruangan lantai dua dan secara lisan menyampaikan rencana pemberian Rp50 juta kepada masing-masing pensiunan.

Belum ada penjelasan resmi mengenai dasar perhitungan nominal tersebut maupun status tawaran tersebut apakah bagian dari skema penyelesaian resmi perusahaan atau hanya komunikasi informal.

Namun isu itu langsung memunculkan berbagai pertanyaan.

Mengapa muncul angka Rp50 juta ketika nilai hak pensiunan telah diputus pengadilan? Apakah tawaran tersebut merupakan bentuk kompromi? Ataukah justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru?

LBH-WI: Jangan Sampai Ada Kesan Mengabaikan Amar Putusan

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Warga Indonesia (LBH-WI), Adamsyah Koto SH MH, menilai persoalan tersebut harus disikapi hati-hati karena menyangkut pelaksanaan putusan inkracht.

Menurutnya, ketika pengadilan telah memutuskan kewajiban pembayaran secara jelas, maka seluruh pihak semestinya berpedoman pada amar putusan tersebut.

“Kalau sudah ada putusan inkracht, maka ukuran penyelesaian bukan lagi berdasarkan komunikasi lisan ataupun angka yang muncul sepihak. Semua harus kembali kepada amar putusan pengadilan,” tegas Adamsyah.

Ia menilai, apabila penyelesaian dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut berpotensi memunculkan polemik baru dan memperpanjang ketidakpastian bagi para pensiunan.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa putusan pengadilan bisa dinegosiasikan atau diperkecil nilainya melalui pendekatan informal,” ujarnya.

Dampak Hukumnya Bisa Meluas

Sejumlah praktisi hukum menilai, perkara ini memiliki dimensi yang sensitif karena berkaitan dengan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap badan usaha milik daerah.

Dalam perspektif hukum perdata dan hubungan industrial, putusan inkracht wajib dijalankan secara sukarela oleh pihak yang kalah. Jika tidak dijalankan, pihak pemenang dapat mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan.

Namun apabila di tengah proses itu muncul dugaan penyelesaian yang tidak mengacu pada amar putusan, maka situasi tersebut berpotensi memicu dugaan pelanggaran administratif, perbuatan melawan hukum, hingga persoalan tata kelola perusahaan daerah.

Pengamat hukum di Medan menilai, transparansi menjadi kunci utama dalam penyelesaian kasus ini.

“Karena ini menyangkut BUMD, maka setiap langkah penyelesaian harus akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ada keputusan yang justru menimbulkan pertanyaan publik,” ujar seorang praktisi hukum yang enggan disebut namanya.

Bobby Nasution Didorong Turun Tangan

Di tengah polemik yang berkembang, perhatian publik kini tertuju kepada Bobby Nasution sebagai kepala daerah dan pembina BUMD Sumut.

Banyak pihak berharap Gubernur Sumatera Utara segera memanggil direksi Perumda Tirtanadi, membuka ruang dialog bersama para pensiunan dan tim kuasa hukum, serta memastikan penyelesaian berjalan sesuai hukum.

Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan tidak semakin melebar dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah tetap terjaga.

Para pensiunan sendiri mengaku hanya ingin hak mereka dibayarkan sesuai putusan pengadilan.

“Kami ini sudah tua. Kami tidak mencari konflik. Kami hanya ingin hak kami diberikan sesuai keputusan hukum yang sudah tetap,” ujar salah seorang pensiunan.

Viral di Tengah Sensitivitas Publik soal Keadilan

Kasus ini dengan cepat menjadi perbincangan karena menyentuh isu yang dekat dengan masyarakat: nasib lansia, hak pekerja, dan penghormatan terhadap putusan hukum.

Di media sosial, banyak warga mempertanyakan bagaimana mungkin putusan Mahkamah Agung belum juga dijalankan, sementara para pensiunan terus menunggu dalam ketidakpastian.

Bagi publik, perkara ini bukan sekadar konflik internal perusahaan daerah, melainkan ujian nyata tentang keberpihakan negara terhadap rakyat kecil yang telah mengabdi puluhan tahun.{red}