Sanksi "Non-Palu" kembali dijatuhkan kepada hakim yang sama untuk kesekian kalinya. Apakah kenaikan tunjangan fantastis hanya menjadi pemborosan anggaran negara bagi para pelanggar etik peradilan?

MEDAN [Bhayangkara News] – Ketika Presiden Prabowo Subianto meneken PP Nomor 42 Tahun 2025 yang melambungkan tunjangan hakim hingga 280%, publik menaruh harapan besar: peradilan Indonesia akan bersih dari praktik transaksional. Namun, realita pahit justru tersaji di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Seorang hakim yang berulang kali dijatuhi sanksi etik diduga memiliki aset miliaran rupiah yang tak selaras dengan profil pendapatannya.


Residivis Etik di Meja Hijau

DR. Meilinus AGPH Gulo, S.Kom., S.H., M.H., bukan nama baru dalam catatan hitam Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA). Berdasarkan Pengumuman Nomor 2295/BP/PENG.KP.8.2/IV/2026, hakim Ad Hoc PHI ini kembali dijatuhi sanksi berat berupa "Non-Palu" (skorsing) selama 6 bulan pada April 2026.

Penelusuran lebih dalam mengungkap fakta mengejutkan: ini adalah pelanggaran kesekian kalinya. Pada Desember 2023, ia sudah dua kali dijatuhi sanksi disiplin. Pola pelanggaran berulang (residivis) ini memicu pertanyaan krusial: mengapa oknum yang terbukti cacat etik masih dipertahankan untuk memutus nasib keadilan rakyat?


Bedah Finansial: Aset Miliaran di Balik Tunjangan Pas-pasan

Titik paling krusial yang menjadi sorotan adalah dugaan kepemilikan aset properti di Jalan Selamat, Medan. Investigasi lapangan mengungkap DR. Meilinus Gulo membeli aset tersebut secara tunai senilai Rp1,5 miliar dengan biaya renovasi mencapai Rp1 miliar pada tahun 2022.

Analisis tajam datang dari Ketua Umum Lembaga Advokasi Penggunaan Anggaran Negara (LAPAN), Ariffani, SH, MH. Ia menyoroti adanya financial gap yang tidak masuk akal.

"Tahun 2022, tunjangan hakim Ad Hoc hanya Rp17,5 juta. Jika total pengeluaran untuk aset tersebut adalah Rp2,5 miliar, maka secara matematis ia harus menabung seluruh pendapatannya selama 143 bulan atau hampir 12 tahun tanpa makan dan minum sedikit pun. Ini mustahil bagi seorang pejabat publik kecuali ada sumber dana lain yang tidak sah," tegas Ariffani.


"Moral Hazard" di Tengah Kenaikan Tunjangan

Ironi ini semakin menyakitkan saat pemerintah baru saja menaikkan tunjangan hakim Ad Hoc menjadi Rp49,3 juta (naik dari Rp17,5 juta) melalui Perpres No. 5 Tahun 2026. Kenaikan fantastis ini bertujuan menjaga independensi hakim agar tidak "melirik" kiri-kanan.

"Negara sudah memberi kemuliaan lewat gaji tinggi, tapi jika mentalitasnya tetap koruptif, maka kenaikan tunjangan 280% ini hanyalah pemborosan uang pajak rakyat. Rakyat membayar pajak untuk membeli keadilan, bukan untuk membiayai gaya hidup mewah oknum-oknum hakim yang bermasalah," tambah Ariffani dengan nada tinggi.


Desakan LAPAN: Saatnya KPK dan PPATK Turun Tangan

LAPAN mendesak agar kasus di PN Medan tidak berhenti pada sanksi "Non-Palu" dari Bawas MA. Menurut mereka, sanksi administrasi hanyalah 'obat pereda nyeri' yang tidak menyembuhkan penyakit utama: dugaan gratifikasi dan penyimpangan wewenang.


Tuntutan Utama LAPAN:

  1. Audit LHKPN: KPK harus segera membedah laporan kekayaan DR. Meilinus dan mencocokkannya dengan fakta kepemilikan aset di lapangan.

  2. Pelacakan Arus Kas: PPATK didesak melacak transaksi tunai miliaran rupiah pada tahun 2022 dan sebelumnya untuk mengetahui asal-usul sumber dananya.

  3. Pembersihan Institusi: Menuntut Mahkamah Agung untuk memberhentikan hakim yang melakukan pelanggaran etik berulang kali demi menjaga marwah peradilan.


Keadilan yang Tergadaikan?

Jika aparat penegak hukum (KPK dan Kejaksaan Agung) hanya mendiamkan anomali kekayaan dan pelanggaran etik di PN Medan, maka krisis kepercayaan publik terhadap hukum akan mencapai titik nadir. Kenaikan tunjangan hingga 280% tidak akan ada artinya jika di meja hijau masih duduk para "residivis etik" yang diduga lebih setia pada tumpukan rupiah daripada janji pada Tuhan dan konstitusi.

Kini, publik menunggu: apakah hukum akan tajam pada oknum pengadilnya sendiri, ataukah uang pajak rakyat akan terus mengalir ke kantong-kantong yang tidak semestinya? [*red-lap]