Zuriat Kesultanan Langkat bersama Tim FOSIL BKMI (Forum Silaturahmi Badan Kemakmuran Masjid Indonesia) terus melakukan advokasi terkait “pemulangan” Masjid Raya Binjai ke naungan Kesultanan Negeri Langkat sebagaimana sejarah awal berdiri dan pengelolaannya pada masa kesultanan.
Menurut Ketua Tim : Tengku Zulkifli Hamzah, Masjid Raya Kota Binjai merupakan salah satu peninggalan bersejarah Kesultanan Langkat yang dibangun pada masa pemerintahan Sultan Musa pada tahun 1887 dan kemudian dilanjutkan pemugarannya oleh Sultan Abdul Aziz pada tahun 1924. Sejak dahulu, masjid ini menjadi pusat syiar Islam, pendidikan umat, serta simbol peradaban Melayu Islam di wilayah Langkat dan Binjai.
Pada masa Kesultanan Langkat, kepengurusan dan kenaziran Masjid Raya Binjai berada di bawah otoritas pemerintah kesultanan. Nazir masjid dijalankan oleh zuriat Sultan bersama tokoh-tokoh agama yang ditunjuk langsung oleh pihak kesultanan untuk menjaga amanah wakaf, memelihara kemakmuran masjid, serta memastikan fungsi masjid tetap berjalan sesuai syariat Islam dan adat Melayu.
Langkah awal yang dilakukan zuriat Kesultanan Langkat bersama Tim FOSIL BKMI adalah menelusuri dokumen-dokumen wakaf dan arsip legalitas Masjid Raya Binjai di Kantor KUA Binjai Kota.
Dalam penelusuran tersebut, turut hadir dan terlibat langsung *Tengku Zulkifli Hamzah selaku Ketua Tim, Lukman Hakim selaku Koordinator FOSIL BKMI Sumut, didampingi oleh Kuasa Hukum Ariffani, MH serta Tengku Arief Fadillah, dari unsur awak media, serta Tengku Manda dari unsur zuriat Kesultanan Langkat.*
Dari hasil penelusuran tersebut ditemukan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Nomor W3/036/03/1991 tertanggal 1 November 1991.
Dalam dokumen tersebut tercatat tanah wakaf seluas 3.496 meter persegi yang diperuntukkan bagi Masjid Raya Binjai dan berlokasi di Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota, Sumatera Utara.
Akta tersebut mencatat Drs. R.J. Hadi Siswoyo Alhaj yang saat itu menjabat sebagai Walikota KDH TK II Kotamadya Binjai bertindak untuk dan atas nama Pemerintah KDH TK II Kotamadya Binjai dalam proses administrasi wakaf Masjid Raya Binjai.
Sementara pengesahan akta dilakukan oleh Abdullah Hood dengan NIP 150 002 220 selaku Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Binjai Kota sekaligus Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
Menurut Tim FOSIL BKMI dan zuriat Kesultanan Langkat, penerbitan akta pengganti tersebut diduga dilakukan sebagai bentuk penataan ulang administrasi wakaf akibat hilangnya dokumen-dokumen lama pasca-Revolusi Sosial 1946.
Sebagaimana diketahui, pasca-Revolusi Sosial 1946 di Sumatera Timur, banyak bangsawan dan keluarga kerajaan Melayu dilaporkan menjadi korban konflik sosial, pembunuhan, penangkapan, serta pengusiran. Dalam peristiwa tersebut, struktur pemerintahan Kesultanan Langkat mengalami kevakuman dan banyak aset maupun arsip penting kesultanan turut hilang, termasuk dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan Masjid Raya Binjai.
Ariffani, mengatakan bahwa : "Selain Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf, Tim FOSIL BKMI juga menemukan Surat Pengesahan Nadzir Nomor W5/036/KP/03/1991 tertanggal 2 November 1991 yang memuat susunan pengurus nadzir Masjid Raya Binjai pada masa itu. Dalam dokumen tersebut tercatat :
- Drs. R.J. Hadi Siswoyo sebagai Ketua Nadzir,
- Drs. Sarnakal Ahmady Siregar sebagai Penasehat,
- H. Syamsudin Amri sebagai Wakil Nadzir,
- H. Zamachsyari sebagai Wakil Nadzir, serta
- Drs. H. Anhar A. Monel sebagai Wakil Nadzir.
Lanjut Tengku Zul, seiring berjalannya waktu, sebagian besar pengurus nadzir yang tercantum dalam dokumen tersebut telah wafat. Saat ini diketahui hanya tersisa Drs. H. Anhar A. Monel yang masih hidup. Keberadaan beliau dinilai menjadi salah satu saksi sejarah penting yang masih mengetahui kesinambungan administrasi dan pengelolaan Masjid Raya Binjai pada masa transisi pasca-kevakuman Kesultanan Langkat. Berdasarkan kondisi tersebut, zuriat Kesultanan Langkat bersama Tim FOSIL BKMI menilai penting untuk segera dilakukan pembentukan struktur kenaziran baru demi menjaga kesinambungan amanah wakaf dan kemakmuran Masjid Raya Binjai.
Menurut Tengku Arif Fadillah, kami menilai bahwa sudah sepantasnya nilai-nilai adat dan tradisi pengelolaan yang berlaku pada masa lampau kembali dihidupkan, yakni kepengurusan kenaziran ditunjuk oleh Sultan dan diemban oleh zuriat kesultanan bersama para ulama serta tokoh agama yang amanah dan memiliki kepedulian terhadap syiar Islam.
Lukman Hakim dari FOSIL BKMI menegaskan bahwa : Fosil BKM konsern melakukan advokasi tersebut bukan bertujuan mengambil alih masjid untuk kepentingan kelompok tertentu, melainkan sebagai bentuk menjaga kesinambungan sejarah, amanah wakaf, serta identitas Masjid Raya Binjai sebagai peninggalan peradaban Islam Melayu Kesultanan Langkat. Melalui perjuangan Advokasi ini diharapkan Masjid Raya Binjai tetap terjaga sebagai pusat syiar Islam, pemersatu umat, serta simbol warisan sejarah dan peradaban Melayu Islam yang terus hidup dari generasi ke generasi.



0 Komentar