Langkat, Sumatera Utara – Menyikapi berkembangnya rencana legalisasi dan pengelolaan sumur-sumur minyak tua di Kabupaten Langkat, Ahli Waris Kesultanan Negeri Langkat menyatakan sikap tegas untuk memperjuangkan hak-hak historis dan kepentingan hukum yang melekat pada Kesultanan Langkat melalui jalur hukum maupun langkah-langkah sosial yang sah, damai, dan konstitusional.
Ketua Kuasa Ahli Waris Kesultanan Langkat, Tengku Daniel Mozard didampingi Tengku Kendy Hamzah, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak upaya pemerintah dalam menata dan melegalkan pengelolaan sumur minyak tua. Namun, setiap kebijakan yang diambil harus memperhatikan fakta sejarah, dokumen-dokumen hukum yang ada, serta prinsip keadilan bagi seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan sejarah perminyakan di Langkat.
"Kami menghormati kewenangan negara dalam mengelola sumber daya alam sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945. Akan tetapi, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan dengan mengabaikan fakta sejarah dan hak-hak yang memiliki dasar hukum. Kami meminta agar seluruh dokumen dan fakta historis yang berkaitan dengan Kesultanan Langkat menjadi bagian yang dipertimbangkan dalam setiap kebijakan terkait sumur minyak tua di Langkat," ujar Tengku Daniel Mozard.
Menurutnya, pihak Ahli Waris Kesultanan Langkat saat ini telah menginventarisasi berbagai dokumen penting, termasuk arsip administrasi pada masa pemerintahan Sultan Musa, dokumen konsesi perminyakan, catatan sejarah eksplorasi minyak di Langkat, serta dokumen-dokumen pendukung lainnya yang menunjukkan keterkaitan Kesultanan Langkat dengan perkembangan industri perminyakan di wilayah tersebut sejak masa kolonial.
Sementara itu, Zuriat Ahli Waris Kesultanan Langkat dari Klan Hamzah, Tengku Kendy Hamzah, menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukan bukan bertujuan menciptakan konflik ataupun menghambat kebijakan pemerintah, melainkan untuk memastikan bahwa sejarah dan hak-hak yang diyakini masih memiliki relevansi hukum tidak diabaikan begitu saja.
"Kami tidak mencari pertentangan dengan negara maupun pihak mana pun. Yang kami perjuangkan adalah penghormatan terhadap sejarah, martabat Kesultanan Langkat, dan kepastian hukum atas berbagai fakta yang kami miliki. Kami percaya bahwa negara hukum harus memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk memperjuangkan haknya secara sah dan bermartabat," tegas Tengku Kendy Hamzah didampingi Tengku Kendy
ASPEK HUKUM HARUS MENJADI PERTIMBANGAN
Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Ahli Waris Kesultanan Langkat, Ariffani, SH., MH., menegaskan bahwa persoalan sumur minyak tua di Langkat tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan teknis pengelolaan sumber daya alam, melainkan juga menyangkut aspek sejarah, keperdataan, dan kepastian hukum yang wajib dikaji secara komprehensif.
Menurut Ariffani, terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu ditelusuri dan diuji sebelum negara atau pihak tertentu menetapkan skema pengelolaan definitif terhadap sumur-sumur minyak tua tersebut.
"Negara memang memiliki hak penguasaan atas bumi, air, dan kekayaan alam sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Namun dalam praktik ketatanegaraan dan hukum nasional, hak penguasaan negara bukan berarti menghapus kewajiban negara untuk menghormati hak-hak keperdataan, fakta sejarah, serta kepentingan hukum pihak-pihak yang dapat membuktikan hubungan hukumnya dengan suatu objek atau wilayah tertentu."
Ariffani menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan kajian hukum terhadap berbagai dokumen yang dimiliki Ahli Waris Kesultanan Langkat untuk menelusuri kemungkinan adanya hubungan hukum yang masih relevan antara konsesi perminyakan pada masa Kesultanan Langkat dengan kondisi hukum saat ini.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mewajibkan pemerintah untuk memberikan ruang yang sama kepada setiap pihak yang memiliki kepentingan hukum guna menyampaikan bukti, dokumen, maupun argumentasi hukumnya.
"Apabila terdapat dokumen sejarah, dokumen konsesi, atau fakta-fakta hukum lain yang belum pernah diuji maupun dikaji secara menyeluruh, maka sangat tidak bijaksana apabila proses legalisasi atau kerja sama pengelolaan dilakukan tanpa terlebih dahulu memberikan ruang verifikasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan."
Menurut Ariffani, apabila hak-hak dan kepentingan hukum Ahli Waris Kesultanan Langkat tidak memperoleh perhatian yang proporsional, maka tersedia berbagai instrumen hukum yang dapat ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Instrumen tersebut antara lain:
Permohonan akses dan keterbukaan dokumen kepada instansi terkait;
Pengajuan keberatan administratif terhadap kebijakan yang dianggap merugikan;
Gugatan perdata terkait hak-hak keperdataan yang dapat dibuktikan;
Upaya hukum melalui Peradilan Tata Usaha Negara apabila terdapat keputusan administrasi yang dianggap bertentangan dengan hukum;
Pengajuan kajian dan pengawasan kepada lembaga-lembaga negara yang berwenang.
"Kami mengedepankan dialog, musyawarah, dan penyelesaian yang bermartabat. Namun apabila terdapat tindakan atau kebijakan yang berpotensi menghilangkan hak-hak yang masih memiliki dasar hukum untuk diperjuangkan, maka seluruh upaya hukum yang tersedia akan kami pertimbangkan demi memperoleh kepastian dan keadilan hukum," tegas Ariffani.
MENGAJAK DIALOG DAN PENYELESAIAN BERKEADILAN
Ahli Waris Kesultanan Langkat menegaskan tetap membuka ruang komunikasi dan dialog dengan pemerintah, lembaga negara, akademisi, sejarawan, serta seluruh pemangku kepentingan terkait.
Pihak Ahli Waris berharap proses legalisasi dan pengelolaan sumur minyak tua di Kabupaten Langkat dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, serta memperhatikan aspek sejarah dan hukum secara berimbang sehingga tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
"Tujuan utama kami bukanlah konflik, melainkan keadilan, penghormatan terhadap sejarah, dan kepastian hukum. Karena itu kami berharap pemerintah membuka ruang dialog yang objektif dan konstruktif demi menemukan solusi terbaik bagi semua pihak," tutup Tengku Daniel Mozard.

0 Komentar