HAMBE Mengapresiasi Positif Sikap Tanggap Pemerintah Kabupaten Langkat dalam Menyikapi Polemik Prosesi Pisah Sambut Kapolres Langkat. Menyikapi klarifikasi resmi yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Kepala Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Langkat pada Jumat, 17 Juli 2026, terkait polemik penggunaan Uis Karo dalam prosesi Pisah Sambut Kapolres Langkat, kami menyampaikan sikap sebagai berikut:

"HAMBE memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Langkat yang telah menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan klarifikasi secara terbuka, mengakui adanya kekhilafan dalam pelaksanaan teknis keprotokolan, serta menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Sikap seperti ini mencerminkan jiwa kepemimpinan yang bijaksana, bertanggung jawab, dan berwibawa." Aucap Ariffani, SH, MH Selaku Ketua Umum HAMBE

HAMBE memahami bahwa berdasarkan penjelasan resmi Pemerintah Kabupaten Langkat, peristiwa tersebut tidak mengandung unsur kesengajaan ataupun niat untuk mengabaikan identitas budaya Melayu sebagai jati diri Kabupaten Langkat. Peristiwa tersebut terjadi akibat miskomunikasi dalam pelaksanaan teknis keprotokolan.

Atas dasar itu, HAMBE mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menerima klarifikasi tersebut dengan arif serta menjadikan kejadian ini sebagai pembelajaran bersama, tanpa mengurangi komitmen dalam menjaga marwah adat dan budaya Melayu Langkat.
HAMBE juga mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Langkat yang akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme keprotokolan, khususnya dalam penggunaan simbol, atribut, dan prosesi budaya pada setiap kegiatan resmi pemerintahan.

Namun demikian, HAMBE mengingatkan agar ke depan Pemerintah Kabupaten Langkat lebih cermat, selektif, dan berhati-hati dalam menggunakan simbol-simbol budaya daerah. Kesalahan yang tampak sederhana dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan berpotensi memicu konflik yang sebenarnya tidak perlu terjadi.

HAMBE berharap Pemerintah Kabupaten Langkat menjadikan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah sebagai pedoman utama dalam setiap penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang berkaitan dengan simbol, atribut, maupun prosesi budaya. Dengan demikian, seluruh kegiatan resmi pemerintah tetap menghormati kearifan lokal sekaligus memperkuat identitas budaya Melayu sebagai warisan yang harus dijaga bersama.

"Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Mari kita jaga persatuan, hormati keberagaman budaya yang hidup berdampingan di Kabupaten Langkat, dan tetap menempatkan budaya Melayu sebagai identitas utama daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tutup Arif "

Ariffani, SH, MH
Ketua Umum
HAMBE – Himpunan Advokat Melayu Bersatu

DESCLEMER : Ilustrasi Ai, hanya sebagai media untuk mengekspresikan narasi, tidak dimaksudkan untuk sbg ujaran kebencian, Sara, propovokasi,  pencemaran nama baik dll.