Langkat, Juli 2026 – Himpunan Advokat Melayu Bersatu (HAMBE) menyampaikan Somasi Terbuka kepada setiap pihak yang diduga secara sengaja memproduksi, menciptakan, menyebarkan, mentransmisikan, maupun memperbincangkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya terkait Kesultanan Langkat dan Sulthan Langkat, sehingga berpotensi menimbulkan keresahan, pencemaran nama baik, serta perpecahan di tengah masyarakat.

HAMBE menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun demikian, kebebasan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menyebarkan informasi yang tidak benar, fitnah, maupun tuduhan tanpa dasar hukum yang jelas.

Ketua Umum HAMBE, ARIFFANI, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya menghormati setiap kritik dan masukan yang disampaikan secara objektif dan bertanggung jawab. Akan tetapi, apabila terdapat pihak yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang diduga menyesatkan, memutarbalikkan fakta, atau menyerang kehormatan serta nama baik pihak tertentu, maka tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

"Somasi terbuka ini merupakan langkah persuasif sekaligus peringatan hukum agar setiap pihak menghentikan penyebaran informasi yang belum terverifikasi. HAMBE mengedepankan penyelesaian secara bermartabat, namun tidak akan ragu menempuh jalur hukum apabila perbuatan tersebut terus dilakukan," tegas Ariffani.

Dalam perspektif hukum, tindakan menyebarkan informasi bohong, fitnah, maupun pencemaran nama baik melalui media elektronik dapat berpotensi dikenakan ketentuan Pasal 28 ayat (3) jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, apabila perbuatan tersebut menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui tuduhan tertentu, maka juga dapat dikaji berdasarkan ketentuan mengenai tindak pidana terhadap kehormatan dalam KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023), termasuk ketentuan yang mengatur mengenai pencemaran dan fitnah apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

HAMBE menyatakan akan melakukan pemantauan secara berkelanjutan terhadap setiap informasi yang beredar, baik melalui media sosial, media elektronik, platform digital maupun media lainnya. Seluruh informasi yang diduga melanggar hukum akan didokumentasikan sebagai bahan kajian dan alat bukti sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Apabila setelah somasi terbuka ini masih terdapat pihak-pihak yang tetap menyebarkan informasi yang diduga menyesatkan atau mencemarkan nama baik, HAMBE akan mengambil langkah hukum yang terukur, bertahap, dan berdasarkan alat bukti yang cukup, baik melalui mekanisme pidana, perdata, maupun upaya hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


"HAMBE menduga terdapat pihak-pihak yang secara sengaja melakukan penyebaran informasi yang belum terverifikasi sebagai bagian dari upaya menggiring opini publik (framing) yang menyesatkan. Apabila dugaan tersebut didukung oleh alat bukti yang cukup, HAMBE akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku


HAMBE mengajak seluruh masyarakat untuk mengedepankan budaya tabayun, menghormati proses hukum, serta tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

"HAMBE menilai terdapat indikasi adanya upaya yang diduga dilakukan secara sistematis untuk menggiring dan membentuk opini publik (framing) yang menyesatkan melalui penyebaran informasi yang belum terverifikasi kebenarannya."


"HAMBE akan terus memantau setiap perkembangan informasi yang beredar. Pada waktunya nanti, apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum yang didukung bukti yang memadai, kami akan menempuh upaya hukum secara terukur, profesional, dan pasti terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia." Red aa