Langkat, 1 Agustus 2026 — Himpunan Advokat Melayu Bersatu (HAMBE) menegaskan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Masyarakat Hukum Adat merupakan instrumen hukum daerah yang sangat penting dalam memberikan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Langkat.
Peraturan Daerah ini merupakan implementasi dari amanat Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan kajian hukum HAMBE, Perda Nomor 2 Tahun 2019 telah memberikan dasar hukum bagi pengakuan masyarakat hukum adat, wilayah adat, tanah adat, hutan adat, hak ulayat, kelembagaan adat, hukum adat, budaya, kearifan lokal, hingga mekanisme penyelesaian sengketa adat. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Langkat juga dibebankan kewajiban untuk melakukan identifikasi, verifikasi, pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.
HAMBE menilai bahwa keberadaan Perda tersebut memiliki nilai strategis karena memberikan legitimasi hukum terhadap eksistensi masyarakat hukum adat di Kabupaten Langkat. Pengakuan tersebut tidak lagi hanya bertumpu pada sejarah dan tradisi, tetapi juga memperoleh dasar hukum yang jelas melalui peraturan daerah. Perda ini juga memperkuat posisi hak ulayat dan wilayah adat sebagai bagian penting dalam penyelesaian konflik pertanahan maupun pengelolaan sumber daya alam.
Di sisi lain, HAMBE mencatat bahwa implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2019 masih menghadapi berbagai tantangan. Hingga saat ini masih terdapat komunitas masyarakat hukum adat yang belum memperoleh pengakuan administratif, pemetaan wilayah adat belum dilakukan secara menyeluruh, berbagai sengketa tanah ulayat, tanah eks-konsesi, dan aset adat belum terselesaikan secara optimal, serta koordinasi antara Pemerintah Daerah, BPN, instansi kehutanan, dan kelembagaan adat masih perlu diperkuat.
Oleh karena itu, HAMBE mendesak Pemerintah Kabupaten Langkat agar segera mengambil langkah konkret melalui pendataan dan penetapan masyarakat hukum adat, pemetaan wilayah adat secara partisipatif, perlindungan terhadap tanah ulayat, hutan adat, dan situs budaya, serta penguatan fungsi Kerapatan Adat sebagai mitra pemerintah dalam penyelesaian sengketa adat. HAMBE juga mendorong diterbitkannya Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana Perda Nomor 2 Tahun 2019 agar pelaksanaannya memiliki kepastian hukum dan berjalan lebih efektif.
Pernyataan Ketua Umum DPP HAMBE
Ketua Umum DPP HAMBE, Ariffani, SH, MH, menegaskan bahwa keberadaan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tidak boleh berhenti sebagai produk hukum semata, tetapi harus diwujudkan dalam bentuk kebijakan dan tindakan nyata.
"Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 merupakan komitmen konstitusional Pemerintah Kabupaten Langkat untuk mengakui dan melindungi masyarakat hukum adat. Pengakuan terhadap masyarakat adat bukanlah bentuk belas kasihan negara, melainkan pelaksanaan amanat konstitusi dan penghormatan terhadap hak-hak yang telah hidup jauh sebelum lahirnya negara modern. Sudah saatnya Perda ini dijalankan secara konsisten melalui penetapan masyarakat hukum adat, pemetaan wilayah adat, perlindungan hak ulayat, serta penyelesaian konflik agraria yang berkeadilan."
Ariffani juga menegaskan bahwa persoalan tanah adat di Kabupaten Langkat harus diselesaikan dengan pendekatan hukum yang berkeadilan dan menghormati sejarah masyarakat adat.
"Negara tidak boleh menutup mata terhadap fakta sejarah. Tanah ulayat, tanah adat, maupun tanah eks-konsesi yang secara historis merupakan bagian dari wilayah masyarakat hukum adat harus dikaji dan diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah wajib hadir sebagai pelindung hak-hak masyarakat adat, bukan sekadar menjadi regulator administratif."
Lebih lanjut, Ariffani menyampaikan bahwa HAMBE siap menjadi mitra strategis Pemerintah Kabupaten Langkat dalam mengawal implementasi Perda tersebut.
"HAMBE siap memberikan kontribusi pemikiran, pendampingan hukum, serta advokasi agar Perda Nomor 2 Tahun 2019 benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat hukum adat. Jangan sampai Perda ini hanya menjadi dokumen yang tersimpan di lemari arsip, sementara hak-hak masyarakat adat terus terabaikan."
Sikap Resmi HAMBE
HAMBE mendesak Pemerintah Kabupaten Langkat agar tidak menjadikan Perda Nomor 2 Tahun 2019 sekadar dokumen normatif, melainkan diwujudkan melalui kebijakan nyata berupa pengakuan resmi terhadap masyarakat hukum adat, perlindungan hak ulayat, pelestarian kelembagaan adat, serta penyelesaian berbagai persoalan agraria yang menyangkut hak-hak masyarakat adat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penutup
"Jangan Biarkan Perda Nomor 2 Tahun 2019 Menjadi Arsip. Wujudkan Pengakuan Nyata terhadap Masyarakat Hukum Adat Langkat."

0 Komentar