LANGKAT/27/07/26 — Kesultanan Langkat menyampaikan sikap tegas agar Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat (RUU Masyarakat Adat) segera disahkan oleh DPR RI. Pengesahan RUU tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Sultan Langkat, Tuanku Ariefanda Azizi, menegaskan bahwa masyarakat adat tidak boleh terus berada dalam ketidakpastian hukum, khususnya menyangkut hak ulayat, tanah adat, wilayah adat, serta warisan budaya dan tradisi yang telah hidup secara turun-temurun.

“Kami mendesak DPR RI agar RUU Masyarakat Adat segera disahkan. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat adat, termasuk hak ulayat yang telah diwariskan secara turun-temurun, kata Ariefanda "

Menurut Sultan Langkat, pengakuan terhadap masyarakat adat bukan semata-mata persoalan sejarah atau kebudayaan, tetapi juga menyangkut keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak masyarakat yang telah hidup dan menjaga wilayahnya secara turun-temurun.

Hak Ulayat Jangan Menjadi Hak yang Tidak Pasti

Kesultanan Langkat memandang bahwa persoalan hak ulayat harus ditempatkan sebagai bagian penting dalam pembahasan RUU Masyarakat Adat. Jangan sampai masyarakat adat kehilangan ruang hidup, tanah adat, maupun wilayah yang secara historis memiliki hubungan erat dengan komunitas adat akibat lemahnya kepastian hukum.

“Hak ulayat bukan sekadar cerita masa lalu. Di dalamnya terdapat identitas, sejarah, kehidupan, dan masa depan masyarakat adat. Karena itu, negara harus memberikan perlindungan yang nyata.”

Tuanku Ariefanda Azizi, Sultan Langkat

Kesultanan Langkat juga mendorong agar proses legislasi RUU Masyarakat Adat dilakukan dengan melibatkan masyarakat adat, kesultanan/kerajaan adat, pemangku adat, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil, sehingga undang-undang yang lahir benar-benar mampu menjawab persoalan di lapangan.

Kesultanan Langkat: Negara Harus Hadir

Kesultanan Langkat menegaskan bahwa perjuangan pengesahan RUU Masyarakat Adat bukan dimaksudkan untuk mempertentangkan masyarakat adat dengan negara. Sebaliknya, pengakuan dan perlindungan masyarakat adat merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin hak warga negara serta menjaga kekayaan budaya Nusantara.

Kesultanan Langkat menyerukan kepada DPR RI:

1. Segera tuntaskan dan sahkan RUU Masyarakat Adat.

2. Berikan kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat adat.

3. Perkuat perlindungan terhadap hak ulayat dan wilayah adat.

4. Pastikan masyarakat adat dilibatkan dalam proses pengakuan dan penetapan wilayah adat.

5. Jangan biarkan konflik agraria dan ketidakpastian hukum terus merugikan masyarakat adat.

6. Jadikan kebudayaan dan hukum adat sebagai bagian dari kekuatan pembangunan nasional.

PENUTUP

Sultan Langkat Tuanku Ariefanda Azizi menegaskan bahwa Kesultanan Langkat akan terus menyuarakan pentingnya perlindungan masyarakat adat dan hak ulayat.

“Kami berharap DPR RI mendengar suara masyarakat adat dari seluruh Indonesia. RUU Masyarakat Adat harus disahkan. Jangan sampai masyarakat adat hanya diakui ketika berbicara tentang budaya dan sejarah, tetapi ketika menyangkut tanah dan hak ulayat, mereka justru tidak mendapatkan kepastian hukum, Menjaga Adat • Menjunjung Marwah • Memperjuangkan Hak Ulayat", tutup Ariefanda. 

Sedangkan Ariffani, SH, MH selaku Bagian Hukum Kesultanan Langkat mengatakan, RUU Masyarakat Adat ini, akan menjadi penguat fundamental pengakuan Masyarakat Adat yang selama berpuluh tahun seperti tak dianggap. Tujuan Pembentukan UU ini jelas untuk mendapatkan : 1)  kepastian hukum agar warga adat setara dan terlindungi dari penggusuran atau kriminalisasi. 2) Menjaga kelestarian lingkungan hidup dan kearifan lokal yang dikelola turun-temurun

M77