DPP HAMBE (Himpunan Advokat Melayu Bersatu) menyampaikan keprihatinan atas polemik yang muncul terkait hasil penilaian karnaval budaya dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia di Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat.

Tanjungpura merupakan wilayah yang memiliki sejarah panjang sebagai pusat peradaban dan kebudayaan Melayu di Kabupaten Langkat. Oleh karena itu, setiap kegiatan yang berkaitan dengan seni, adat, dan budaya seharusnya diselenggarakan secara objektif, transparan, adil, dan tetap memperhatikan identitas budaya daerah.

HAMBE menerima berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat terkait hasil penilaian karnaval budaya dan Drumband yang menimbulkan pertanyaan, khususnya terhadap penampilan peserta dari MTsN yang mengusung tema adat dan budaya Melayu.

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh pihak MTsN melalui Bapak Joko selaku Ketua Tim, terdapat sejumlah keberatan terhadap proses penilaian yang dilakukan oleh dewan juri, di antaranya:

Sistem penilaian diduga tidak sesuai dengan hasil Technical Meeting yang telah disepakati sebelumnya.

Dewan juri karnaval diduga tidak hadir dalam Technical Meeting kedua, sehingga peserta merasa dirugikan karena terdapat indikasi bahwa juri tidak mengetahui hasil pembahasan terkait kriteria penilaian.

Dewan juri diduga tidak memahami secara rinci kriteria penilaian karnaval, khususnya yang berkaitan dengan aspek kreativitas, jumlah properti yang ditampilkan, serta tingkat keseragaman peserta.

Penetapan pemenang tidak dipisahkan berdasarkan jenjang pendidikan, yaitu tingkat SD, SMP, dan SMA, padahal dalam Technical Meeting sebelumnya telah disampaikan bahwa penilaian akan dilakukan sesuai dengan kategori masing-masing.

Menurut arif, selain itu, HAMBE juga menyoroti adanya dugaan bahwa dewan juri tidak mempertimbangkan secara optimal kebijakan daerah yang berkaitan dengan pemajuan kebudayaan daerah. Hal tersebut berkaitan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 4 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati Langkat Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Perda No. 4/2024 tentang pemajuan kebudayaan daerah di Kabupaten Langkat. 

Menurut HAMBE, semangat yang terkandung dalam regulasi tersebut adalah mendorong pelestarian, pengembangan, dan penguatan nilai-nilai budaya Melayu sebagai identitas budaya Kabupaten Langkat.

"Dengan demikian, kami berpendapat bahwa nilai-nilai budaya Melayu seharusnya menjadi salah satu pertimbangan penting dalam proses penilaian karnaval budaya yang diselenggarakan di Kabupaten Langkat, khususnya di Kecamatan Tanjungpura yang secara historis merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peradaban Melayu", kata ARIFFANI, Ketua Umum HAMBE. 

Namun, berdasarkan berbagai masukan yang diterima, HAMBE menduga bahwa aspek tersebut tidak menjadi perhatian utama dalam proses penilaian yang dilakukan oleh dewan juri.

Atas dasar itu, HAMBE meminta panitia dan dewan juri untuk segera memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat mengenai:

Dasar penetapan pemenang.

Kriteria penilaian yang digunakan.

Kesesuaian sistem penilaian dengan hasil Technical Meeting.

Pertimbangan terhadap nilai-nilai budaya daerah sebagaimana diatur dalam regulasi Kabupaten Langkat.

Transparansi merupakan langkah yang sangat penting untuk menghindari berbagai spekulasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Apabila persoalan ini tidak segera dijelaskan, dikhawatirkan akan menimbulkan kekecewaan yang lebih luas dan berpotensi memicu penyampaian aspirasi dari masyarakat.

HAMBE mengajak seluruh pihak untuk menyelesaikan persoalan ini secara terbuka, bijaksana, dan tetap menjaga situasi yang kondusif.

Aa