Langkat, 13 September 2026 — Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Advokat Melayu Bersatu (DPP HAMBE) menyampaikan sikap kritis terhadap setiap kebijakan reforma agraria, khususnya apabila terdapat ketentuan dalam RUU Reforma Agraria yang berpotensi mengabaikan atau menghilangkan hak-hak yang memiliki dasar sejarah, adat, dan hubungan hukum dengan Kesultanan Negeri Langkat Kesultanan Langkat*

Ketua Umum DPP HAMBE, ARIFFANI, SH., MH, menegaskan bahwa reforma agraria pada prinsipnya harus diarahkan untuk menghadirkan keadilan, kepastian hukum, pemerataan penguasaan dan pemanfaatan tanah, bukan justru menghapus jejak sejarah atau mengabaikan hak masyarakat adat dan institusi Kesultanan yang memiliki sejarah panjang di suatu wilayah.

“HAMBE mendukung semangat reforma agraria sepanjang tujuannya menghadirkan keadilan. Tetapi apabila sebuah regulasi justru menghilangkan atau mengabaikan hak kesejarahan Kesultanan Negeri Langkat, maka hal tersebut harus dikaji secara serius dan tidak boleh diterima begitu saja.” ARIFFANI, SH., MH., Ketua Umum DPP HAMBE

Menurut HAMBE, persoalan agraria di Langkat tidak dapat dilihat semata-mata dari perspektif administrasi pertanahan modern. Sejarah penguasaan tanah, konsesi, hubungan Kesultanan dengan masyarakat, hak-hak adat, serta dokumen dan bukti hukum yang masih ada harus terlebih dahulu diverifikasi secara objektif.

Karena itu, setiap perubahan kebijakan pertanahan harus menghindari pendekatan yang bersifat “menghapus masa lalu demi menyelesaikan persoalan hari ini.” Sebaliknya, sejarah harus dijadikan bagian dari proses verifikasi untuk menentukan status dan hubungan hukum atas tanah.

HAMBE juga berpandangan bahwa apabila terdapat klaim atau hak kesejarahan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui penelitian arsip, verifikasi dokumen, pemetaan tanah, pemeriksaan riwayat penguasaan, serta mekanisme hukum yang transparan, dengan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kepentingan secara proporsional.

“Jangan sampai reforma agraria berubah menjadi reforma sejarah. Tanah boleh ditata, administrasi boleh diperbaiki, tetapi sejarah dan hak yang terbukti secara hukum tidak boleh dihapuskan.”

HAMBE Mendorong Pemerintah dan DPR

DPP HAMBE meminta agar pembahasan RUU Reforma Agraria dilakukan dengan prinsip:

Menghormati hak-hak konstitusional masyarakat dan masyarakat adat.

Mengakui pentingnya sejarah penguasaan dan pengelolaan tanah dalam proses verifikasi agraria.

Melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap tanah-tanah yang memiliki hubungan dengan Kesultanan Negeri Langkat.

Tidak melakukan penghapusan hak hanya berdasarkan perubahan administrasi atau nomenklatur hukum.

Membuka ruang partisipasi masyarakat Melayu dan para pemangku kepentingan Kesultanan Negeri Langkat.

Menjamin kepastian hukum serta mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan transparan.

HAMBE menegaskan bahwa sikap “Tolak RUU Reforma Agraria jika menghilangkan hak kesejarahan Kesultanan Negeri Langkat” bukanlah penolakan terhadap reforma agraria sebagai gagasan, melainkan peringatan agar agenda pembaruan agraria tidak dilakukan dengan mengorbankan hak yang memiliki dasar sejarah dan hukum.

Me