LANGKAT, 15 September 2026 — DPP Himpunan Advokat Melayu Bersatu (HAMBE) mengapresiasi langkah Pemkab Langkat melakukan verifikasi terhadap 509 sumur minyak masyarakat dan melaporkannya kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Namun, Ketua Umum DPP HAMBE Ariffani, SH, MH, didampingi Sekretaris Umum Ilham, SH, mengingatkan Plt. Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti, SH, agar penataan sumur minyak tidak hanya berbicara mengenai produksi dan legalitas pengelolaan, tetapi juga memperhatikan sejarah dan aspek hukum wilayahnya.

“Jangan hanya verifikasi sumurnya, verifikasi juga sejarahnya. Ibu Tiorita jangan lupa sejarah Konsesi Telaga Said Kesultanan Langkat,” tegas Ariffani.

Menurut HAMBE, Telaga Said merupakan bagian penting dari sejarah awal perminyakan Indonesia. Pada 1883, Sultan Langkat memberikan konsesi minyak kepada Aeilko Janszoon Zijlker di Telaga Said.

HAMBE juga mengingatkan bahwa sejarah perminyakan Langkat tidak hanya berhenti pada Telaga Said. Ada jejak sejarah sumur-sumur minyak lainnya, termasuk Sumur Minyak Telaga Unggal dan Sumur Minyak Buluh Telang, yang menurut HAMBE perlu ditelusuri secara historis dan yuridis sebagai bagian dari sejarah panjang perminyakan Langkat.

“Telaga Said, Telaga Unggal dan Buluh Telang harus dilihat sebagai bagian dari satu mata rantai sejarah perminyakan Langkat. Jangan sampai ketika pemerintah melakukan verifikasi hari ini, sejarah sumur-sumur tersebut justru tidak ikut diverifikasi,” ujar Ariffani.

Ariffani menegaskan, HAMBE tidak menolak legalisasi dan penataan sumur minyak masyarakat.

“Kami mendukung penataan sumur minyak sepanjang sesuai hukum, aman, berwawasan lingkungan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Tetapi legalitas pengelolaan sumur tidak serta-merta menyelesaikan persoalan sejarah dan agraria.”

Sekum DPP HAMBE Ilham, SH, menambahkan bahwa inventarisasi seharusnya tidak hanya mencatat jumlah dan lokasi sumur, tetapi juga menelusuri status tanah, sejarah konsesi, peta wilayah, dokumen lama serta hubungan historis dengan Kesultanan Langkat.

“Data 509 sumur harus dilengkapi historical legal mapping. Kita perlu mengetahui bukan hanya di mana sumurnya, tetapi juga bagaimana sejarah wilayah tempat sumur itu berada,” kata Ilham.

HAMBE meminta Pemkab Langkat dan Kementerian ESDM membuka ruang kajian bersama untuk memetakan Telaga Said, Telaga Sunggal, Buluh Telang, sejarah konsesi, wilayah kerja migas, status tanah dan penguasaan masyarakat, sehingga penataan minyak Langkat menghasilkan kepastian hukum sekaligus keadilan sejarah.

“Jangan hanya membawa angka 509 sumur ke Jakarta. Bawa juga sejarah Langkat ke Jakarta. Telaga Said, Telaga Unggal dan Buluh Telang bukan sekadar titik di peta minyak—semuanya harus ditelusuri sejarahnya.”

DPP HAMBE, meminta Pemkab Langkat membuka ruang dialog dengan Sultan Langkat sebagai pihak yang memiliki pengetahuan mengenai sejarah Kesultanan sekaligus memiliki hak kesejarahan (historical rights) yang patut dihormati dan ditelusuri secara hukum.

“Pemkab Langkat seharusnya mengajak Sultan Langkat duduk bersama dan berdiskusi. Bukan hanya karena beliau mengetahui sejarah Kesultanan Langkat, tetapi juga karena Kesultanan Langkat memiliki hak kesejarahan yang harus dihormati, diteliti dan diverifikasi secara hukum,” tegas Ariffani.

Menurut HAMBE, mengajak Sultan Langkat berdiskusi bukan berarti pemerintah mengakui secara otomatis adanya hak kepemilikan atas seluruh sumur atau sumber daya minyak yang ada saat ini, melainkan merupakan langkah untuk memastikan bahwa sejarah, dokumen, konsesi dan hak-hak kesejarahan tidak diabaikan dalam proses penataan.

“Kalau pemerintah ingin membangun kepastian hukum, jangan hanya duduk bersama BUMD, Pertamina dan pemerintah. Dudukkan juga pihak yang memiliki pengetahuan dan kepentingan kesejarahan. Buka arsipnya, buka petanya, verifikasi dokumennya, lalu kita bicara berdasarkan hukum,” pungkas Ariffani.

Terpisah, Tengku Kenndy Hamzah menegaskan bahwa pembahasan mengenai sejarah perminyakan Langkat tidak boleh hanya dilihat dari perspektif produksi dan pengelolaan saat ini.

“Telaga Said, Telaga Sunggal dan Buluh Telang memiliki jejak sejarah yang tidak boleh diputus dari sejarah Kesultanan Langkat. Karena itu, setiap langkah pemerintah dalam melakukan verifikasi dan penataan sumur minyak seharusnya turut membuka kembali dokumen, arsip dan sejarah penguasaan wilayahnya.”

Menurutnya, Sultan Langkat dan lingkungan Kesultanan Langkat patut dilibatkan dalam dialog, bukan semata-mata karena memiliki pengetahuan mengenai sejarah, tetapi juga karena terdapat hak kesejarahan yang harus dihormati dan diverifikasi secara objektif berdasarkan dokumen dan hukum.

“Jangan sampai generasi hari ini hanya mengetahui berapa jumlah sumur minyak yang masih berproduksi, tetapi tidak mengetahui bagaimana sejarah minyak itu bermula di tanah Langkat. Negara boleh mengatur sumber daya alam berdasarkan konstitusi dan hukum, tetapi sejarah tidak boleh dihapus.”

Tengku Kenndy Hamzah juga mengajak seluruh pihak untuk melihat persoalan tersebut secara objektif dan terbuka:

“Mari kita buka arsipnya, kita telusuri konsesinya, kita petakan wilayahnya dan kita verifikasi hak-haknya. Kalau benar secara sejarah, dokumentasikan. Kalau ada persoalan hukum, selesaikan melalui mekanisme hukum, sampai jika dimungkinkan membangun Kerjasama Oprasional dengan Kesultanan Langkat. Yang terpenting, jangan menghilangkan sejarah Kesultanan Langkat dan sejarah perminyakan Indonesia.”


“JANGAN HANYA VERIFIKASI SUMURNYA — VERIFIKASI JUGA SEJARAHNYA!”