Dok. audiensi dengan BWI Sumut

MEDAN — Himpunan Advokat Melayu Bersatu (HAMBE) mengapresiasi langkah dan komitmen Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang menyatakan kesediaannya menjadi Orang Tua Asuh bagi para nazir wakaf di Sumatera Utara.

Komitmen tersebut disampaikan Bobby Nasution dalam kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (27/08/2026).

HAMBE menilai langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap perlindungan aset wakaf sekaligus upaya memperkuat kepastian hukum atas tanah-tanah yang telah diwakafkan masyarakat.

Ketua Umum HAMBE, Ariffani, SH, MH, mengatakan bahwa persoalan legalitas tanah wakaf harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan karena wakaf bukan hanya menyangkut persoalan sosial dan keagamaan, tetapi juga memiliki dimensi hukum dan perlindungan aset masyarakat.

“HAMBE memberikan apresiasi terhadap komitmen Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang bersedia menjadi Orang Tua Asuh bagi para nazir wakaf. Ini adalah langkah positif untuk memastikan aset wakaf masyarakat memiliki kepastian hukum dan tidak menjadi objek sengketa di kemudian hari,” ujar Ariffani, SH, MH.

Menurut Ariffani, data bahwa dari sekitar 14.683 bidang tanah wakaf di Sumatera Utara baru sekitar 6.030 bidang yang telah memiliki sertifikat menunjukkan masih terdapat pekerjaan besar yang harus segera diselesaikan pemerintah bersama BWI, Kementerian Agama, BPN, pemerintah kabupaten/kota, serta para nazir.

“Masih ada ribuan bidang tanah wakaf yang belum bersertifikat. Ini harus menjadi agenda bersama. Jangan sampai tanah yang telah diwakafkan untuk kepentingan umat justru menimbulkan persoalan hukum karena status administrasi dan legalitasnya belum tuntas,” tegasnya.

HAMBE juga mendorong agar gagasan Orang Tua Asuh Nazir Wakaf tidak berhenti pada simbolis semata, tetapi diterjemahkan dalam program konkret, termasuk pendampingan administrasi, percepatan sertifikasi, inventarisasi tanah wakaf, serta edukasi hukum kepada para nazir.

“Kami berharap kepala daerah dan wakil kepala daerah se-Sumatera Utara dapat mengikuti langkah Gubernur Sumut. Pemerintah kabupaten dan kota memiliki peran strategis untuk membantu para nazir menyelesaikan persoalan administrasi dan legalitas tanah wakaf di wilayah masing-masing,” kata Ariffani.

Lebih lanjut, HAMBE memandang percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian penting dari perlindungan hukum terhadap aset umat dan kepastian keberlanjutan fungsi wakaf lintas generasi.

“Wakaf adalah amanah. Karena itu, negara harus hadir untuk memastikan amanah tersebut terlindungi secara hukum. Jangan sampai ketika pewakif telah meninggal dunia dan terjadi pergantian generasi, muncul pihak-pihak yang mempersoalkan atau bahkan mengklaim tanah wakaf tersebut,” pungkas Ariffani.

HAMBE menyatakan siap mendukung berbagai upaya yang bertujuan memperkuat kepastian hukum, perlindungan aset wakaf, dan kepentingan masyarakat di Sumatera Utara.

M32